Kamis, 15 November 2018

Tugas 2 Etika dan Profesi


Cyber Law / Hukum Siber di Berbagai Negara

1.      Indonesia

Latar Belakang :

Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).

Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Indonesia melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik dan Pemblokiran akses pada situs-situs terlarang.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Ribuan anak Indonesia jadi korban pornografi di internet
Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap banyak situs pornografi, prostitusi online dan situs situs berbahaya lain.

2.      Malaysia

Latar Belakang :

Computer Crime Act ( malaysia ) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Malaysia melakukan fokus di bidang Komunikasi digital seperti; Digital Signature (Tanda Tangan digital) , Multimedia, dan Akses ke komputer.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kebanyakan jenis kejahatan cyber yang terjadi di negeri jiran tersebut, meliputi penipuan, pelanggaran keamanan, spam, hingga mengirim kode berbahaya yang mengandung virus. Menurut data kepolisian, sudah terjadi 11.543 kasus cybercrime pada tahun lalu, meski angkanya turun pada tahun sebelumnya yang mencapai 15.218 kasus.

Tidak sedikit juga dari mereka yang tertipu dengan adanya email yang mengaku sebagai anggota keluarga kesultanan Malaysia. Oknum tersebut meminta bantuan uang dalam jumlah besar kepada para korbannya dengan iming-iming akan dilipatgandakan uang pengembaliannya.


3.      Singapura

Latar Belakang :

Sejak 10 Juli 1998 dibentuk The Electronic Transactions Act untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura.

ETA dibuat dengan tujuan :

·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Singapura melakukan fokus di bidang kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, tandatangan elektonik, dan arsip elektronik.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri
Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini.
1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
4.      Thailand

Latar Belakang :

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Thailand melakukan fokus di bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker, Redaktur Thailand Dikriminalisasi

Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.

Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.


5.      Amerika (USA)

Latar Belakang :

Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Amerika melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan Keamanan Data

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika Kejar 9 Pelaku Kejahatan Siber Iran

Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9 mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas, perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.

Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara bagian Hawaii dan Indiana.

"Informasi yang dicuri termasuk penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $ 3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.


6.      Uni Eropa

Latar Belakang :

Pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Eropa melakukan fokus di bidang Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Europol: Ransomware WannaCry Telan 200 Ribu Korban

Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu.

Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit.

Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.


7.      Jepang

Latar Belakang :

Undang-undang utama yang mengatur informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi Pribadi (57/2003).

Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di luar Jepang.

Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Jepang melakukan fokus di bidang keamanan data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi pribadi dari pengguna.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1 Triliun

Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.

Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.


8.      China

Latar Belakang :

China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di China.

Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997.

Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di China melakukan fokus di bidang perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Karyawan Apple di Cina Diduga Mencuri Data Pengguna

Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena dicurigai melanggar privasi pengguna Apple.

Selain itu, menurut polisi setempat di provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh data-data pribadi digital tersebut.

Pihak berwenang tidak menentukan apakah data tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka, 20 adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga menggunakan sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID Apple dan data pribadi lainnya.


9.      Korea Selatan

Latar Belakang :

Selama era internet, kebijakan sensor Internet pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut Michael Breen, sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis pemerintah Korea Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang baik hati dari massa".

Namun, anonimitas di internet telah merusak sistem kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi warga Korea Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai "penghinaan". Sensor internet Korea Selatan dapat dipecah menjadi tiga periode.

Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.

Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying dilaporkan.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Korea Selatan melakukan fokus di bidang perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato ilegal, dan cyberbullying.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Kasus pornografi lewat kamera pengintai jadi wabah di Korea Selatan

Korea Selatan adalah salah satu negara yang paling maju secara teknologi dan terhubung secara digital di dunia. Mereka memimpin dunia dalam kepemilikan ponsel pintar - hampir 90% orang dewasa memilikinya dan 93% memiliki akses ke internet.Tetapi kemajuan seperti inilah yang membuat kejahatan seperti ini begitu sulit dideteksi dan para penjahatnya amat sulit ditangkap.

Park Soo-yeon mendirikan kelompok menolak kejahatan seksual digital dengan nama Ha Yena pada 2015. Ini adalah bagian dari kampanye untuk memblokir salah satu situs paling terkenal bernama Soranet.

Situs ini memiliki lebih dari satu juta pengguna dan mengunggah berbagai video yang diabadikan dan dibagikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari para perempuan yang ditampilkan. Banyak video diambil secara diam-diam di dalam toilet dan ruang ganti, atau diunggah oleh mantan pasangannya untuk motif balas dendam.

Sejumlah perempuan yang dimunculkan dalam video kemudian bunuh diri.


10.  India

Latar Belakang :

Kejahatan Cyber ​​tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan Cyber ​​Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak bisa juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860 dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act mendefinisikan  penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data, informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.

Dalam kejahatan cyber, komputer atau data itu sendiri sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan pelanggaran lain, memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu. Semua tindakan kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan cyber yang lebih luas.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di India melakukan fokus di bidang perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Seminggu setelah dipasang, ATM bitcoin di india dicabut izinnya

Seminggu setelah perusahaan pertukaran mata uang virtual Unocoin memasang ATM Bitcoin pertama India di Kempfort Mall di Bengaluru di tengah banyak gembar-gembor, Polisi Kejahatan Cyber di Bengaluru telah mendaftarkan kasus terhadap Unocoin karena menyiapkan ATM tanpa izin dan juga telah menahan pendiri perusahaan Harish. BN (37).

ATM didirikan meskipun penindakan Reserve Bank of India terhadap cryptocurrency di India.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, departemen Kejahatan Dunia Cyber dari Central Crime Branch (CCB) menyatakan, “Kios ATM yang dipasang oleh Unocoin di Kempfort Mall Bengaluru tidak memiliki izin dari pemerintah negara bagian dan berurusan dengan cryptocurrency di luar pengiriman hukum."


KESIMPULAN :
Berdasarkan pembelajaran tentang Cyber Law di berbagai sumber, menurut saya Cyber Law atau Hukum Siber adalah sebuah peraturan / undang-undang yang dibuat di dalam sebuah negara yang mewajibkan agar setiap warga negara nya, khususnya pengguna komputer dan internet untuk tidak melakukan kejahatan seperti; pencurian data komputer, pembobolan sistem jaringan secara ilegal, penyebaran konten berbau SARA dan Pornografi, dan masih banyak lagi. Masing – masing negara tentunya punya kebijakannya sendiri tentang Cyber Law, tetapi sama-sama memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi warga negaranya dari segala macam kejahatan internet dan menjaga ketertiban dalam penggunaan sosial media.

Daftar Pustaka :







Sabtu, 03 November 2018

Tugas 1 Softskill Etika dan Profesi


*Jika suara pada video tidak dapat didengar, maka cobalah download video-nya secara langsung menggunakan IDM


Kesimpulan :
Jadi sebagai seorang profesional di bidang IT, kita perlu menjaga Etika / Perilaku diri kita sendiri dengan cara mematuhi setiap peraturan, tata laku, dan kode etik yang ada di dalam dunia IT, sehingga kita dapat membangun relasi yang baik dengan masyarakat/instansi/organisasi dan tentunya selalu mendapatkan kepercayaan di dalam masyarakat. Selain itu, proses Audit dalam bidang IT juga sangat penting karena berguna untuk mengevaluasi sebuah sistem atau organisasi dengan berbagai metodologi yang digunakan dan juga jenis audit, agar dapat mengetahui hasil atau kondisi kelayakan dari sistem tersebut.

Daftar Pustaka :

  • “Buku Ajar Etika Profesi”; R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT; 2009
  • “Pelanggaran Kode Etik IT”; Reza Alafjri; 2014
  • https://www.dewaweb.com; PT Dewaweb[ID]; 2014
  • http://www.maksi-uncen.ac.id; “Review dan Konsep Audit Sistem Informasi”




Sabtu, 21 April 2018

Tugas Softskill (Kelompok) Interaksi Manusia dan Komputer


Analisis Cara Interaksi Vending Machine Acure-Pass Dengan Manusia

Description: Hasil gambar untuk gunadarma logo png


Apa itu Vending Machine? Vending Machine merupakan suatu alat atau mesin yang menjual barang secara otomatis. Karena tidak membutuhkan tenaga operator untuk menjual barang, kamu dapat memilih sendiri barang yang diinginkan dengan cepat dan mudah. Vending Machine biasanya tidak memiliki interaksi yang menarik terhadap pembelinya, biasanya hanya berbentuk tombol dan gambar simple, dan ketika kita ingin membelinya, setelah tombol ditekan mesin tersebut akan mengeluarkan produk yang kita inginkan.
Vending machine di Jepang menyediakan berbagai variasi makanan dan minuman. Untuk minuman, mulai dari air putih, soda, kopi atau teh bisa kamu temukan di vending machine. Berdasarkan dari vending machine-nya, kamu bisa memilih minuman panas atau dingin. Harga dari minuman tersebut mulai dari 100 Yen untuk kopi kaleng dan 160 Yen untuk minuman botol besar.
Vending Machine pada umunya, menggunakan interaksi yang simple, tetapi berbeda dengan yang akan kita bahas di tulisan ini. Vending Machine ini memiliki keunikan yang cukup menarik perhatian penggunanya. Namanya adalah Acure Pass. Acure Pass memiliki beberapa fitur yang sangat jarang ditemui pada Vending Machine pada umumnya, seperti layar sentuh yang responsif, suara AI yang menarik, serta gambar animasi yang cukup bagus dan interaktif.










Gambar di atas, merupakan vending machine Acure Pass di stasiun tokyo yang sedang diuji coba langsung disana. Pada awalnya, mesin tersebut mirip layaknya vending machine minuman pada umumnya, tetapi fitur interaksi antara mesin tersebut dengan manusia, dapat dibilang cukup interaktif dan menarik. Mesin tersebut mudah digunakan layaknya Vending Machine pada umumnya, bedanya terdapat fitur yang menarik serta cara interaksi yang berbeda.










Seperti yang saya sudah tulis diatas, penggunannya mirip seperti Vending Machine minuman pada umumnya. Bedanya, mesin ini dibekali layar touch screen yang sangat responsif, serta AI yang memberikan suara pada setiap step yang kita lakukan. Yang sangat di sayangkan adalah, AI tersebut hanya bisa berinteraksi dengan bahasa Jepang saja, jadi apabila ingin mengerti dengan apa yang dibicarakannya, si pengguna harus bisa berbahasa jepang. Sisi positifnya, mesin ini dilengkapi multi bilingual pada tulisannya, jadi walaupun mesin berbahasa jepang, produk yang ditampilkan terdapat dalam 2 bahasa, yaitu inggris dan jepang.











Pada gambar diatas, merupakan contoh fitur unik lainnya. Fitur tersebut memudahkan pengguna untuk membayar produk tersebut dengan menggunakan kartu kereta bulanan refill yang dijual disana. Apabila di Indonesia, kartu tersebut dapat dibilang kartu E-Money. Dengan adanya fitur ini, kartu tersebut dapat digunakan untuk membeli seluruh produk yang disediakan Acure Pass dimanapun mesin itu berada. Fitur unik lainnya yang mungkin dapat menarik perhatian adalah fitur beli online. Fitur tersebut memperbolehkan si pengguna untuk membeli produk secara online, kemudian produk tersebut dapat di claim di mesin Acure Pass tersebut dan secara cepat, produk tersebut sudah dapat kita nikmati.

Setelah produk dibeli, mesin tersebut kemudian akan mengeluarkan produk yang dipilih dengan menjatuhkan produk tersebut ke dalam “Collection Box” yang terdapat di bagian depan bawah mesin. Setelah produk tersebut diberikan ke “Collection Box” mesin tersebut kemudian berinteraksi dengan cara memunculkan emote senyum kepada pembeli dan akan muncul tulisan “Thank You!” serta “ありがとうございました”atau dalam tulisan romajinya adalah “Arigatou Gozaimashita” yang merupakan “Thank You” dalam bahasa jepang. AI pada mesin tersebut juga akan mengatakan secara voice “ありがとう、もう一度来てください” yang romaji nya adalah “Arigato, moichido kite kudasai” yang artinya adalah “terima kasih, semoga anda datang kembali”.



Kelebihan Mesin Secara Software :
-          Tulisan pada produk yang jelas serta multibillingual
-          AI yang interaktif (apabila si pengguna bisa bahasa jepang)
-          Animasi yang interaktif
-          Cepat serta responsif
-          Online Payment

Kelebihan Mesin Secara Hardware :
-          Touchscreen yang sangat cepat
-          Banyak Pilihan Produk
-          LCD panel yang jelas
-          Cepatnya mesin dalam pengambilan produk
-          Pembaca NFC untuk membaca kartu Electronic Money

Kekurangan Mesin Secara Software :
-          Bahasa AI tidak dapat diubah (Japanese Only)
-          Tidak dapat melakukan pembelian lebih dari satu dalam sekali transaksi (Terbatasi Software)

Kekurangan Mesin Secara Hardware :
-          Tidak dapat melakukan pembelian lebih dari satu dalam sekali transaksi (Terbatasi dengan tempat “Collection Box” yang tidak memungkinkan.)

Kesimpulan :

Mesin ini dapat mempercepat transaksi seperti tujuan Vending Machine pada umumnya. Perbedaan mesin ini dengan vending machine pada umumnya adalah interaksi mesin yang ditawarkan kepada si pengguna. Touchscreen yang responsif, AI yang interaktif, serta animasi yang cukup menarik menjadi alasan utama mesin tersebut dapat di sebar luas. Selain itu kepraktisan pembayaran seperti Tap Card untuk bayar serta online payment and claim merupakan salah satu nilai jual yang berharga pada mesin ini. Pada akhirnya, mesin ini sangat berguna bagi si pengguna mesin.

Anggota Kelompok      :  Amar Sulistio (20115612)
                                       Excel Shieldvico Wattimena (22115312)
                                       M. Fadhil Purwanto (24115551)
                                       Rahadiansyah Mikail Faudzi (25115543)
                                       Ricaldo Gracia (25115895)
                                       Ridwan Muhammad (25115942)
                                       Yusuf Ibrahim (27115370)
Kelas                            :  3KB01
Mata Kuliah                :  Interaksi Manusia & Komputer

Jumat, 20 April 2018

Tugas Softskill I (Individu) Interaksi Manusia dan Komputer


TUGAS SOFTSKILL

Beberapa contoh website dengan tampilan yang kurang karena beberapa aspek :




Kekurangan dari Website ini seperti :
·         Gambar yang ditampilkan terlalu padat, tidak terstruktur, dan tidak beraturan
·         Tidak terdapat halaman awal atau home
·         Tidak terdapat menu untuk ke halaman sebelum dan selanjutnya
·         Animasi / Gambar terus berputar tanpa berhenti




  Kekurangan dari Website ini seperti :

·         Kebanyakan text/tulisan yang digunakan berukuran kecil
·         Warna text yang putih kurang cocok dengan background beberapa item
·         Terlalu banyak iklan atau sponsor
·         Beberapa iklan tidak dapat dihapus / remove
·         Animasi / Gambar terus berputar tanpa berhenti


3.      https://quizlet.com


Kekurangan dari Website ini seperti :
·         Tidak terdapat halaman home yang khusus untuk informasi umum website
·         Terlalu banyak iklan atau sponsor
·         Tidak menandakan ukuran gambar
·         Pengaksesan situs dituntut menggunakan browser tingkat tinggi


Oleh :
Excel S Wattimena (22115312)
Kelas 3KB01
Interaksi Manusia & Komputer #

Minggu, 31 Desember 2017

Tugas 2 Manajemen Proyek & Resiko

MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO
SISTEM e-LIBRARY BERBASIS WEB
(Tugas ke-2)


EXCEL SHIELDVICO WATTIMENA       (22115312)
GARDENIA ARUM HANDAYANI           (22115835)
RAHADIANSYAH MIKAIL FAUDZI      (25115543)
YUSUP IBRAHIM                                        (27115370)



Kelas :
3KB01



FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


DETAIL RESIKO PROYEK E-LIBRARY

Adapun resiko pada proyek ini antara lain :
1.      Proses digitalisasi dokumen yang membutuhkan banyak waktu
Dokumen – dokumen yang dimaksud adalah seperti buku-buku, karya tulis, penulisan ilmiah, skripsi, jurnal dan lain sebagainya. Dokumen tersebut sangat banyak jumlahnya dan masih berbentuk manual. Oleh karena itu, dokumen tersebut perlu dikonversikan ke dalam bentuk data digital atau biasa kita sebut dengan istilah softcopy. Dengan proses pengkonversian satu buku saja misalnya yang memiliki lebih dari 100 halaman, maka membutuhkan waktu sekitar lebih dari satu jam. Selanjutnya perlu untuk mengkonversi dokumen lainnya yang membutuhkan lebih banyak waktu.

Solusi :
Para petugas yang mengerjakan proses scanning atau mengkonversi dokumen – dokumen perpustakaan perlu untuk menentukan skala prioritas. Dalam hal ini, buku-buku atau dokumen yang lebih dibutuhkan oleh pelajar dan mahasiswa akan dikonversikan ke dalam buku digital terlebih dahulu. Selain itu, pembagian tugas memasang target batas waktu agar proses digitalisasi dapat selesai tepat waktu.

2.      Membutuhkan keterampilan dalam memelihara koleksi digital
Koleksi data – data digital dari dokumen yang sudah jadi memerlukan perawatan yang lebih lanjut. Data – data tersebut nantinya harus mudah diakses oleh pengguna perpustakaan digital kapan saja dan dimana saja. Data tersebut dikelola dan dipelihara oleh petugas e-library atau admin. Para petugas yang mengelola data-data perpustakaan ini harus memiliki keterampilan dalam bidang manajemen, organisasi data, komputerisasi, web programming dan pengolahan data digital sehingga data-data tersebut tidak akan rusak (secara digital) ataupun terhapus.

Solusi :
Para petugas yang mengelola perpustakaan digital perlu diberikan pelatihan secara berkala untuk mengembangkan e-libary kedepannya menjadi lebih berguna. Selain itu, perlu disediakan memori tempat penyimpanan khusus sebagai tempat untuk menyimpan data-data cadangan (backup) dari koleksi pada web e-library. Data yang telah dicadangkan akan sangat berguna apabila suatu saat terjadi kerusakan atau hilangnya buku atau dokumen pada web e-library. Data cadangan tersebut dapat diupload ke web e-library menggantikan data yang telah rusak/hilang.

3.      Memerlukan genset jika terjadi pemadaman listrik
Setiap website yang dibuat akan memerlukan sebuah web server. Web server adalah sebuah layanan berbasis data yang berfungsi menerima permintaan akses dari HTTP atau HTTPS pada klien atau sebuah browser. Melalui sebuah browser, kita dapat mengakses internet untuk masuk ke website e-library tersebut. Didalam sebuah server terdapat alat-alat yang dapat menunjang layanan tersebut, sehingga membutuhkan sumber listrik yang stabil untuk dapat membuat alat-alat tersebut tetap bekerja. Apabila terjadi pemadaman listrik pada server tersebut, maka pengguna tidak dapat mengakses web e-library secara sementara sehingga harus menunggu sampai listrik menyala dan mengaktifkan kembali servernya.

Solusi :
Para petugas yang mengelola server tersebut perlu menggunakan generator/genset untuk memelihara pelayanan server tetap berjalan pada saat terjadi pemadaman listrik. Ketika server dikelola dengan baik, maka akan selalu memberi kemudahan bagi pengguna e-library pada saat mengakses website nya.



Minggu, 19 November 2017

Tugas 1 Manajemen Proyek dan Resiko

MANAJEMEN PROYEK DAN RESIKO 
SISTEM e-LIBRARY BERBASIS WEB



EXCEL SHIELDVICO WATTIMENA (22115312)
GARDENIA ARUM HANDAYANI (22115835)
RAHADIANSYAH MIKAIL FAUDZI  (25115543)
YUSUP IBRAHIM (27115370)

Kelas :
3KB01





FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
SISTEM KOMPUTER
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Perpustakaan merupakan tempat yang bisa  dimanfaatkan untuk mencari beberapa referensi  buku untuk dipinjam, ataupun hanya dibaca di sana.  Pada setiap perguruan tinggi terdapat perpustakaan  untuk dimanfaatkan civitas akademik tersebut.  Begitu juga dengan Politeknik Negeri Padang,  terdapat sebuah perpustakaan yang masih  menggunakan sistem manual. Namun dengan semakin meningkatnya kuantitas pengguna perpustakaan Politeknik Negeri Padang, maka sistem manual menjadi tidak efisien lagi untuk saat ini. Dengan adanya Pemanfaatan teknologi informasi seperti internet maka kebutuhan akan penyampaian dan pencarian informasi dapat dilakukan dengan cepat, sebab internet merupakan jaringan yang sangat luas dan merupakan sarana yang efektif dan efisien untuk penyampaian dan pencarian informasi. Perkembangan World Wide Web (WWW) yang sangat pesat ditandai dengan munculnya berbagai macam Website dengan halaman Web yang interaktif. Hal ini disebabkan WWW memberikan tampilan grafik yang sangat indah dan bagus untuk dipandang, selain itu konsep teknologi hypertext yang digunakannya memberikan kemudahan dan kecepatan yang efisien. Kedua hal ini memang yang paling diinginkan oleh hampir semua orang. Perancangan Perpustakaan online ini menggunakan Software PHP dan MySQL. Dimana pengunaan PHP merupakan bahasa pemograman berbasis Web yang mempunyai lebih banyak kelebihan dibandingkan bahasa sejenis lainnya, selain gratis PHP juga mempunyai fungsi-fungsi yang cukup lengkap, multiplatform serta mampu berintekraksi dengan bermacam Database. Selain mudah berinteraksi dengan Database, PHP juga mempunyai tingkat keamanan yang tinggi. Begitu juga dengan Software MySQL dan Apache, software ini memiliki fungsi yang penting dalam perancangan

II. SISTEM e-LIBRARYBERBASIS WEB

2.1. Sistem e-LibraryBerbasis Web
Bahasa penulisan Web  yang umum dipergunakan adalah Hypertext Preprocessor atau yang lebih dikenal dengan PHP. PHP merupakan bahasa pemograman berbasis Web yang mempunyai lebih banyak kelebihan dibandingkan bahasa sejenis lainnya, selain gratis PHP juga mempunyai fungsi-fungsi yang cukup lengkap, multiplatform serta mampuberintekraksi dengan bermacam Database. Selain mudah berinteraksi dengan Database, PHP juga mempunyai tingkat keamanan yang tinggi dan security jaringan. Begitu juga dengan software MySQL dan Apache, software ini memiliki fungsi yang penting dalam perancangan Perpustakaan Online karena merupakan tempat penyimpanan Databaseserta Web Server. e-Library dapat didefenisikan sebagai sebuah bentuk teknologi informasi yang diterapkan pada perpustakaan dalam bentuk online.
Definisi e-library sendiri sebenarnya sangatlah luas bahkan sebuah portal yang menyediakan informasi tentang referensi buku-buku yang dapat tercakup dalam lingkup e-libraryini. Namun, istilah e-library lebih tepat ditujukan sebagai usaha untuk membuat sebuah transformasi proses pencarian buku – buku atau referensi buku pada perpustakaan.
Sistem library online merupakan suatu metode instruksional penyampaian referensi buku
untuk mempermudah pencarian buku dan referensi buku tanpa dibatasi oleh jarak, waktu, dan tempat serta kesempatan untuk melihat referensi-refrensi buku bagi semua golongan yang memenuhi persyaratan tertentu. Proses e-Library yang  terjadi dapat dijembatani dengan suatu media untuk melakukan aktivitas pencarian referensi – referensi buku. Oleh karenanya batasan yang dihadapi dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan. Di dalam sistem
e-library di perpustakaan Politeknik Negeri Padang ini terdapat beberapa pelaku yang memungkinkan sistem ini untuk digunakan. Pelaku-pelaku tersebut adalah dosen, mahasiswa, administrator, dan umum. mahasiswa dan dosen merupakan pihak-pihak yang melakukan mencarian informasi buku serta memanfaatkan sistem dalam lingkup civitas akademika Politeknik Negeri Padang. Administrator merupakan pihak yang mengelola sistem, sedangkan umum merupakan pihak yang memakai sistem. Pengertian e-library sama dengan perpustakaan online. e-library menekankan pada bagaimana suatu proses pencarian referensi-referensi dan judul- judul buku yang dimanfaatkan oleh civitas akademika pada umumnya.

2.2 Kelebihan dan Kekurangan e-Library
Adapun keistimewaan dari perpustakaan online ini yaitu adanya fasilitas search, yang mana para mahasiswa atau pengguna perpustakaan dapat mengetahui daftar buku – buku dengan hanya memasukkan judul buku dan tekan enter. Misalnya pada kotak input search diketikkan kata kunci ‘mysql’, maka setelah penekanan enter akan muncul tampilan berupa judul-judul buku mysql beserta pengarang, dan penerbitnya. serta keistimewaan lainnya dari web ini adalah adanya penggunaan hak akses bagi yang berbeda antara admin dan anggota perpustakaan (Mahasiswa atau Dosen) Politeknik Negeri Padang. Adapun kekurangan dari perpustakaan online ini yaitu pada proses peminjaman buku dimana pada proses peminjaman ini antara Dosen dan Mahasiswa memiliki hak yang sama dalam meminjam buku, baik jumlah buku, lama peminjaman maupun dendanya Hal ini penulis lakukan karena penulis hanya mefokuskan pada perancangan perpustakaan online.

III. TUJUAN DAN MAMFAAT PENELITIAN
Tujuan dari perancangan sistem e-library Bebasis web adalah: Merancang sistem perpustakaan online di Perpustakaan Politeknik Negeri Padang agar memfasilitasi pengguna
Web untuk mencari referensi-referensi buku yang dibutuhkan untuk anggota (Mahasiswa, Dosen dan umum) perpustakaan Politeknik Negeri Padang dan umum lainya dengan menggunakan software PHP dan MySQL. Serta Aplikasi yang dibangun hendaknya memberikan layanan penyampaian referensi- referensi buku yang dibutuhkan untuk seluruh
anggota civitas akademika Politeknik Negeri Padang.

IV.PERUMUSAN DAN BATASAN MASALAH
Adapun permasalahan dalam Perancangan Sistem Perpustakaan online Berbasis Web pada Perpustakaan Politeknik Negeri Padang dengan menggunakan PHP dan MySQL yaitu bagaimana membangun aplikasi e-Library yang berguna untuk anggota perpustakaan (Dosen dan Mahasiswa) dan umum lainnya, serta aplikasi yang dirancang hendaknya memberikan layanan untuk meminjam buku, mencari referensi – referensi buku serta mempermudah kegiatan dalam belajar mengajar.

V.METODE PENELITIAN
Metoda yang digubakan dalam melaksanakan kegiatan penelitian ini dengan langkah-langkah sebagai berikut:


1.Studi Literatur
Mencari referensi yang berhubungan dengan perancangan Web (MySQL, PHP) dan
mempelajari bahan – bahan yang berkaitan dengan bahasan yang sedang dibahas baik berupa buku – buku maupun pencarian melalui internet.

2.Perancangan Sistem
Perancangan model relasi dari tabel – tabel database yang dibutuhkan untuk perancangan
sistem.

3.Observasi
Melakukan pegujian terhadap perancangan perpustakaan online berbasis web menggunakan internet atau jaringan.

4.Penulisan Laporan, dokumentasi dan serta evaluasi jika ada hal yang perlu disempurnakan.

VI. PERANCANGAN e-LIBRARY BAGI ANGGOTA PERPUSTAKAAN

6.1. Analisis Kebutuhan Pengguna Perancangan
Secara umum terdapat tiga pihak utama yang terlibat dalam system e-Library berbasis  web
ini, yaitu umum, mahasiswa/dosen, dan administrator sebagai pengelola sistem. Ketiga pihak tersebut memiliki karakteristik interaksi dengan sistem yang berbeda-beda dan memiliki kebutuhan yang berbeda juga hal tersebut dapat dijelaskan seperti
berikut :

6.1.1 Kebutuhan Mahasiswa dan Dosen
Mahasiswa dan Dosen merupakan pihak yang langsung terlibat dalam pemakaian perpustakaan Online ini, apabila sistem ini digunakan dalam kampus Politeknik Negeri Padang maka anggota perpustakaan merupakan mahasiswa dan dosen atau civitas akademika pada kampus tersebut.

6.1.2. Kebutuhan Administrator
Administrator merupakan pihak yang berkewajiban untuk mengelola sistem e-library. Kebutuhan utama administrator adalah pengaksesan aplikasi untuk mengelola sistem. Pengelolaan meliputi data anggota perpustakaan yang meliputi Mahasiswa, Dosen serta civitas akademika, proses peminjaman, pemberian hak akses, pengelolaan data buku dan aplikasi lain yang ada di dalam sistem.

6.1.3. Kebutuhan Pengunjung (umum)
Khusus untuk pengunjung biasa (bukan anggota perpustakaan) artinya halaman ini dapat diakses oleh siapa saja yang membuka alamat ini secara bebas. Hal lain yang dapat dilakukan adalah dapat melakukan pencarian buku yang dikategorikan berdasarkan penerbit, pengarang dan judul buku.

6.2. Perancangan Arsitektur Sistem e-Library
Dalam desain perancangan arsitektur sebuah e_librarywebterlebih dahulu kita harus memilih dan menentukan suatu bentuk kerangka aplikasi yang nantinya akan ditampilkan pada halaman homepage web. Penggunaan dari kerangka aplikasi ini adalah bertujuan agar di dalam pembuatan nantinya berjalan sesuai prosedur dan tujuan yang diinginkan.

6.2.1. Perancangan Database
Perancangan database bertujuan untuk menghasilkan sebuah desain Database yang mampu menyimpan data aplikasi e-library.Desain atau perancangan databaseini akan menghasilkan defenisi tabel, kolom-kolom pada tabel beserta tipe datanya, dan relasi antar tabel di dalam aplikasi. Konsistensi data dari input dan output tabel juga merupakan tujuan desain database. Database sebagai penyedia data dan untuk memproses query dari parameter yang dikirim / diminta oleh client.

VI.HASIL DAN ANALISA
Tahap pengujian dan analisa aplikasi bertujuan untuk menguji dan menganalisa apakah aplikasi tersebut sesuai desain dan apakah setiap fungsi yang ada di dalam aplikasi berfungsi dengan baik dan benar. Dari hasil pengujian akan didapatkan output apakah aplikasi terdapat kesalahan atau berfungsi dengan baik. Jika hasil kurang sesuai atau terdapat kesalahan maka dapat dilakukan perbaikan lebih lanjut. Pengujian fungsional dilakukan untuk mengetahui apakah semua fungsi pada tiap bagian aplikasi berfungsi dengan baik.

Pengujian fungsional ini memperhatikan dua aspek utama , yaitu :
1.Validasi
2.Navigasi

Pengujian validasi dilakukan dengan tujuan apakah aplikasi dapat melakukan pemprosesan terhadap data yang diinputkan. Nilai yang dimasukkan kemudian dicek apakah sesuai dengan yang diisikan. Data yang telah dimasukkan kemudian dicek apakah sesuai dengan yang diisikan. Data yang telah dimasukkan kemudian dicek pada halaman web dan juga pada database. Data yang dimasukkan kedalam database harus sesuai dengan tabel, kolom dan tipe datanya. Pengujian dilakukan pada setiap form input dengan memasukkan nilai data yang diperlukan. Data yang dimasukkan terdiri dari dua jenis data, yaitu data benar atau valid dan data salah atau invalid. Pengamatan data dilakukan pada yang diinputkan. Jika data input invalid maka akan ditampilkan pesan kesalahan input data. Pengguna aplikasi harus memperbaiki input data untuk melanjutkan penggunaan aplikasi. Hasil pengujian validasi menunjukkan bahwa setiap kesalahan penginputan data akan menghasilkan pesan kesalahan. Pengujian navigasi bertujuan untuk mengetahui apakah semua tombol (button)dan hyperlink berfungsi dengan baik dan benar. Pengujian dilakukan dengan cara mengakses setiap button dan hyperlink yang ada pada halaman aplikasi. Button dan hyperlink pada aplikasi harus berfungsi sesuai desain, tujuan dan fungsi masing-masing. Hasil pengujian navigasi menunjukkan semua button dan hyperlink yang ada pada aplikasi berfungsi dengan baik.

VII.RESIKO
Dalam proyek ini adapun resiko diantaranya, seperti proses digitasi dokumen yang  membutuhkan waktu yang cukup lama, dibutuhkan ketrampilan dan ketekunan dalam mengembangkan dan memelihara koleksi digital, Jika terjadi pemadaman listrik, perpustakaan digital yang tidak mempunyai genset, maka tidak dioperasikan. Pengguna masih banyak yang lebih menyukai membaca teks tercetak daripada teks elektronik. Pengunjung perpustakaan menjadi berkurang. Jika semua pengguna mengakses perpustakaan digital dari rumah masing-masing ataupun dari warnet, maka pengunjung perpustakaan akan berkurang karena dengan mengunjungi perpustakaan digital, pengguna tidak merasa perlu mengunjungi perpustakaan secara fisik, tapi dapat mengunjungi perpustakaan dengan cara online. Resiko dari e-library ini merupakan konsekuensi logis, dari pergeseran paradigma yang kini berkembang di masyarakat. Namun resiko-resiko yang ada harus disikapi dengan bijaksana. Walaupun masih ada kekurangan dan kelemahan, namun perkembangan e-library ini harus terus dilanjutkan, demi kemajuan bangsa dan pembelajaran masyarakat sepanjang hayat.

VIII. KESIMPULAN DAN SARAN

8.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari pembuatan aplikasi e–linbary berbasis web bagi anggota perpustakaan
Politeknik Negeri Padang adalah sebagai berikut :

1.Aplikasi e – library memudahkan mahasiswa, atau pengguna perpustakaan untuk mencari buku – buku yang diinginkan tanpa harus datang ke perpustakaan. Cukup dengan koneksi ke perpustakaan dengan komputer yang terhubung ke jaringan..

2.Aplikasi ini dapat membantu pihak perpustakaan dalam pendataan buku, pendataan mahasiswa, serta pendataan peminjaman secara online. Dimana untuk data – data tersebut tidak memerlukan kertas – kerta lagi karena telah terkomputerisasi .

3.Sistem online database ini juga memungkinkan pihak perpustakaan mengadministrasi data – data tersebut dari berbagai tempat, tentunya dengan komputer yang terhubung / terkoneksi ke jaringan .

4.Digunakannya web, memungkinkan aplikasi ini dapat diakses dari jarak jauh tanpa mempedulikan sistem operasi (operating system) yang digunakan (Multiplatform).

8.2 Saran

1.Program aplikasi ini dapat diakses dari semua internet browser dan pelanggannya merupakan masyarakat luas, dan sebagai sarana akses informasi perpustakaan Politeknik Negeri Padang secara online.

2.Memperbanyak dan memperbesar kapasitas database, dikarenakan jumlah data buku yang ada sangat banyak.