1.
Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Indonesia
adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan
Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir
dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia
telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak
kekayaan
intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan
pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan
di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga
memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap
memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan
memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada,
dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang
Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6
Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir
diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor
7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization
(Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
2.
Rangkuman
Undang-Undang No 19 Tahun 2002
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19
Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari
tiap bab, antara lain:
Bab
I : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab
II : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab
III : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab
IV : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab
V : Lisensi (pasal 45-47)
Bab
VI : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab
VII : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab
VIII : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab
IX : Biaya (pasal 54)
Bab
X : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab
XI : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab
XII : Penyidikan (pasal 71)
Bab
XIII : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab
XIV : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab
XV : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)
3.
Prosedur
Pendaftaran HAKI di Depkumham
1) Mengajukan
permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari
luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat
kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy
akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan
diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat
kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya
permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat
pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2) Mengisi
formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan
Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan
hak prioritas
3) Membayar
biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara
cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut
ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan
pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan
alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan
untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
4) Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5) Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor.
6) Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7) Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8) Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI
9) Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon
10) Apabila
ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11) Melampirkan
contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12) Membayar
biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan
pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
4.
Asosiasi
Hak Cipta di Indonesia
A. Asosiasi
Karya Cipta Indonesia
Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak
cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang –
Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga
biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation
(CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas
pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan
hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.
B. Asosiasi
Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan
anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak
(software) dan jasa Teknologi Informasi.
ASPILUKI berperan sebagai wadah
komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai
dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Membantu
pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta
dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan
melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
2) Menyelenggarakan
dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan,
seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan
dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
3) Menghimpun,
mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4) Menerbitkan
buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun
masyarakat umum
5) Mengadakan
dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di
luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak
bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
6) Menyelenggarakan
usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh
ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
C. Bussiness
Software Association (BSA)
BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak pendukung
utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar
internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di
dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan
kehidupan modern.
Dengan kantor pusat di Washington, DC, dan
beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang
mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik
yang mendorong inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi
digital.
5.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembelajaran saya tentang
undang-undang hak cipta, maka saya menyimpulkan bahwa setiap karya, seni, dan
ciptaan tangan dari seorang manusia atau kelompok dalam bentuk apapun sangat
perlu untuk dilindungi melalui berbagai pasal dalam undang-undang hak cipta. Tujuan
perlindungan setiap bentuk karya ini yaitu agar setiap individu / kelompok yang
memiliki hak cipta dan hak paten pada karya-nya dapat melakukan pemakaian,
penyebarluasan terhadap karya mereka, dan memberi pelarangan ataupun sanksi
kepada orang lain yang meniru, menduplikasi, ataupun memperbanyak karya mereka.
DAFTAR
PUSTAKA :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar