Jumat, 16 November 2018

Tugas 3 Etika dan Profesi


1.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang            :          
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat  :          
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

2.    Rangkuman Undang-Undang No 19 Tahun 2002

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I                      : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II                     : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III                   : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV                               : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V                     : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI                   : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII                  : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII                : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX                   : Biaya (pasal 54)
Bab X                     : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI                   : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII                  : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII                : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV                : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV                  : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)

3.    Prosedur Pendaftaran HAKI di Depkumham

1)      Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2)      Mengisi formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3)      Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
4)      Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5)      Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
6)      Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7)      Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8)      Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9)      Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10)  Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11)  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12)  Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

4.    Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

A.    Asosiasi Karya Cipta Indonesia

Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada  KCI.

B.     Asosiasi Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)

ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.

ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1)      Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
2)      Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
3)      Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4)      Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
5)      Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
6)      Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

C.     Bussiness Software Association (BSA)

BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak pendukung utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan kehidupan modern.

Dengan kantor pusat di Washington, DC, dan beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik yang mendorong inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi digital.


5.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembelajaran saya tentang undang-undang hak cipta, maka saya menyimpulkan bahwa setiap karya, seni, dan ciptaan tangan dari seorang manusia atau kelompok dalam bentuk apapun sangat perlu untuk dilindungi melalui berbagai pasal dalam undang-undang hak cipta. Tujuan perlindungan setiap bentuk karya ini yaitu agar setiap individu / kelompok yang memiliki hak cipta dan hak paten pada karya-nya dapat melakukan pemakaian, penyebarluasan terhadap karya mereka, dan memberi pelarangan ataupun sanksi kepada orang lain yang meniru, menduplikasi, ataupun memperbanyak karya mereka.


DAFTAR PUSTAKA :







Kamis, 15 November 2018

Tugas 2 Etika dan Profesi


Cyber Law / Hukum Siber di Berbagai Negara

1.      Indonesia

Latar Belakang :

Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. Semua kegiatan ini merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.

UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI).

Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Indonesia melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik dan Pemblokiran akses pada situs-situs terlarang.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Ribuan anak Indonesia jadi korban pornografi di internet
Menurut data yang dipublikasikan KPAI, sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan, anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di Tanah Air. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap banyak situs pornografi, prostitusi online dan situs situs berbahaya lain.

2.      Malaysia

Latar Belakang :

Computer Crime Act ( malaysia ) adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).

Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Malaysia melakukan fokus di bidang Komunikasi digital seperti; Digital Signature (Tanda Tangan digital) , Multimedia, dan Akses ke komputer.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kebanyakan jenis kejahatan cyber yang terjadi di negeri jiran tersebut, meliputi penipuan, pelanggaran keamanan, spam, hingga mengirim kode berbahaya yang mengandung virus. Menurut data kepolisian, sudah terjadi 11.543 kasus cybercrime pada tahun lalu, meski angkanya turun pada tahun sebelumnya yang mencapai 15.218 kasus.

Tidak sedikit juga dari mereka yang tertipu dengan adanya email yang mengaku sebagai anggota keluarga kesultanan Malaysia. Oknum tersebut meminta bantuan uang dalam jumlah besar kepada para korbannya dengan iming-iming akan dilipatgandakan uang pengembaliannya.


3.      Singapura

Latar Belakang :

Sejak 10 Juli 1998 dibentuk The Electronic Transactions Act untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura.

ETA dibuat dengan tujuan :

·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik  yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Singapura melakukan fokus di bidang kontrak elektronik, kewajiban penyedia jasa jaringan, tandatangan elektonik, dan arsip elektronik.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri
Data pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber yang terjadi baru-baru ini.
1,5 juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
4.      Thailand

Latar Belakang :

Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Thailand melakukan fokus di bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.

Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker, Redaktur Thailand Dikriminalisasi

Seorang redaktur majalah terkemuka di Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.

Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April 2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife, telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.


5.      Amerika (USA)

Latar Belakang :

Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Amerika melakukan fokus di bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan, Hak Cipta, dan Keamanan Data

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika Kejar 9 Pelaku Kejahatan Siber Iran

Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9 mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas, perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.

Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan negara bagian Hawaii dan Indiana.

"Informasi yang dicuri termasuk penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $ 3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.


6.      Uni Eropa

Latar Belakang :

Pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima) negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun kerjasama internasional.

Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi, dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Eropa melakukan fokus di bidang Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Europol: Ransomware WannaCry Telan 200 Ribu Korban

Badan kerja sama polisi Uni Eropa, Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari 200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu.

Malware ini disebut sebagai salah satu yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis (11/5). Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit.

Pelaku meminta pengguna membayar sebesar US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.


7.      Jepang

Latar Belakang :

Undang-undang utama yang mengatur informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan Informasi Pribadi (57/2003).

Amandemen terbaru terhadap undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada transfer data pribadi di luar Jepang.

Melalui panduan terperinci yang dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Jepang melakukan fokus di bidang keamanan data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi pribadi dari pengguna.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1 Triliun

Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.

Pembobolan Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.


8.      China

Latar Belakang :

China sebagai kekuatan ekonomi Asia telah mengubah segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di China.

Berbicara tentang cyberlaw di China maka sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang menangani keamanan eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui  oleh Dewan Negara pada  11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember 1997.

Tanggung jawab untuk menjaga  Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka lisensi  ISP akan dibatalkan oleh Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di China melakukan fokus di bidang perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap instansi swasta / pemerintah

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Karyawan Apple di Cina Diduga Mencuri Data Pengguna

Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena dicurigai melanggar privasi pengguna Apple.

Selain itu, menurut polisi setempat di provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh data-data pribadi digital tersebut.

Pihak berwenang tidak menentukan apakah data tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka, 20 adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga menggunakan sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID Apple dan data pribadi lainnya.


9.      Korea Selatan

Latar Belakang :

Selama era internet, kebijakan sensor Internet pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut Michael Breen, sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis pemerintah Korea Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang baik hati dari massa".

Namun, anonimitas di internet telah merusak sistem kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi warga Korea Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai "penghinaan". Sensor internet Korea Selatan dapat dipecah menjadi tiga periode.

Pada periode pertama, dari tahun 1995 hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA), yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996, ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.

Periode kedua, dari tahun 2002 hingga 2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan memungkinkan badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal atau mencatat situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000 insiden cyberbullying dilaporkan.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di Korea Selatan melakukan fokus di bidang perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato ilegal, dan cyberbullying.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Kasus pornografi lewat kamera pengintai jadi wabah di Korea Selatan

Korea Selatan adalah salah satu negara yang paling maju secara teknologi dan terhubung secara digital di dunia. Mereka memimpin dunia dalam kepemilikan ponsel pintar - hampir 90% orang dewasa memilikinya dan 93% memiliki akses ke internet.Tetapi kemajuan seperti inilah yang membuat kejahatan seperti ini begitu sulit dideteksi dan para penjahatnya amat sulit ditangkap.

Park Soo-yeon mendirikan kelompok menolak kejahatan seksual digital dengan nama Ha Yena pada 2015. Ini adalah bagian dari kampanye untuk memblokir salah satu situs paling terkenal bernama Soranet.

Situs ini memiliki lebih dari satu juta pengguna dan mengunggah berbagai video yang diabadikan dan dibagikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari para perempuan yang ditampilkan. Banyak video diambil secara diam-diam di dalam toilet dan ruang ganti, atau diunggah oleh mantan pasangannya untuk motif balas dendam.

Sejumlah perempuan yang dimunculkan dalam video kemudian bunuh diri.


10.  India

Latar Belakang :

Kejahatan Cyber ​​tidak didefinisikan dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan Cyber ​​Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak bisa juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860 dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act mendefinisikan  penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data, informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.

Dalam kejahatan cyber, komputer atau data itu sendiri sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan pelanggaran lain, memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu. Semua tindakan kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan cyber yang lebih luas.

Fokus pada bidang :

Hukum Siber di India melakukan fokus di bidang perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.

Pelanggaran yang pernah terjadi :

Kasus : Seminggu setelah dipasang, ATM bitcoin di india dicabut izinnya

Seminggu setelah perusahaan pertukaran mata uang virtual Unocoin memasang ATM Bitcoin pertama India di Kempfort Mall di Bengaluru di tengah banyak gembar-gembor, Polisi Kejahatan Cyber di Bengaluru telah mendaftarkan kasus terhadap Unocoin karena menyiapkan ATM tanpa izin dan juga telah menahan pendiri perusahaan Harish. BN (37).

ATM didirikan meskipun penindakan Reserve Bank of India terhadap cryptocurrency di India.

Dalam sebuah pernyataan kepada media, departemen Kejahatan Dunia Cyber dari Central Crime Branch (CCB) menyatakan, “Kios ATM yang dipasang oleh Unocoin di Kempfort Mall Bengaluru tidak memiliki izin dari pemerintah negara bagian dan berurusan dengan cryptocurrency di luar pengiriman hukum."


KESIMPULAN :
Berdasarkan pembelajaran tentang Cyber Law di berbagai sumber, menurut saya Cyber Law atau Hukum Siber adalah sebuah peraturan / undang-undang yang dibuat di dalam sebuah negara yang mewajibkan agar setiap warga negara nya, khususnya pengguna komputer dan internet untuk tidak melakukan kejahatan seperti; pencurian data komputer, pembobolan sistem jaringan secara ilegal, penyebaran konten berbau SARA dan Pornografi, dan masih banyak lagi. Masing – masing negara tentunya punya kebijakannya sendiri tentang Cyber Law, tetapi sama-sama memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi warga negaranya dari segala macam kejahatan internet dan menjaga ketertiban dalam penggunaan sosial media.

Daftar Pustaka :