Cyber
Law / Hukum Siber di Berbagai Negara
1. Indonesia
Latar Belakang :
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa
menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. Semua kegiatan ini
merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki
peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait
dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul
adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber
ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret
2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya
RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik
oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan,
serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu
Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas
Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara
resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui
surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri
Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak
Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Indonesia melakukan fokus
di bidang Transaksi Elektronik dan
Pemblokiran akses pada situs-situs terlarang.
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Ribuan anak Indonesia jadi
korban pornografi di internet
Menurut data yang dipublikasikan KPAI,
sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan
online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan,
anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak
online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban
kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila
tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan
online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di
Tanah Air. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pemblokiran
terhadap banyak situs pornografi, prostitusi online dan situs situs berbahaya
lain.
2. Malaysia
Latar
Belakang :
Computer Crime Act ( malaysia ) adalah
sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan
dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997
dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan
penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) merupakan Cyber Law (Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan
dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan
penyalahgunaan komputer.
Computer Crime Act (Akta Kejahatan
Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI
yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997
bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan
Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan
Multimedia).
Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan
tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk
kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung
dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses
komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi
terjadi.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Malaysia melakukan fokus
di bidang Komunikasi digital seperti; Digital
Signature (Tanda Tangan digital) , Multimedia, dan Akses ke komputer.
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kebanyakan jenis kejahatan cyber yang
terjadi di negeri jiran tersebut, meliputi penipuan, pelanggaran keamanan,
spam, hingga mengirim kode berbahaya yang mengandung virus. Menurut data
kepolisian, sudah terjadi 11.543 kasus cybercrime pada tahun lalu, meski
angkanya turun pada tahun sebelumnya yang mencapai 15.218 kasus.
Tidak sedikit juga dari mereka yang
tertipu dengan adanya email yang mengaku sebagai anggota keluarga kesultanan
Malaysia. Oknum tersebut meminta bantuan uang dalam jumlah besar kepada para
korbannya dengan iming-iming akan dilipatgandakan uang pengembaliannya.
3. Singapura
Latar
Belakang :
Sejak 10 Juli 1998 dibentuk The
Electronic Transactions Act untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·
Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·
Mempromosikan kepercayaan, integritas
dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Fokus pada bidang :
Hukum
Siber di Singapura melakukan fokus di bidang kontrak elektronik, kewajiban
penyedia jasa jaringan, tandatangan elektonik, dan arsip elektronik.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus
: Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri
Data
pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber
yang terjadi baru-baru ini.
1,5
juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi
penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth.
Lebih
parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di
antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri
Singapura Lee Hsien Loong.
4. Thailand
Latar Belakang :
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Thailand melakukan fokus
di bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker,
Redaktur Thailand Dikriminalisasi
Seorang redaktur majalah terkemuka di
Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina
keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar
raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota
Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi
udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.
Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April
2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife,
telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan
berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.
5. Amerika
(USA)
Latar Belakang :
Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Amerika melakukan fokus
di bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan,
Hak Cipta, dan Keamanan Data
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika
Kejar 9 Pelaku Kejahatan Siber Iran
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9
mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang
disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas,
perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.
Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah
federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan
bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem
komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan
negara bagian Hawaii dan Indiana.
"Informasi yang dicuri termasuk
penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $
3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media
Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.
6. Uni
Eropa
Latar Belakang :
Pada tanggal 23 November 2001 di kota
Budapest, Hongaria. Council of Europe ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan Nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal 5 (lima)
negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh 3 (tiga) negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan kriminal (criminal policy) yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari cyber crime, baik melalui undang-undang maupun
kerjasama internasional.
Hal ini dilakukan dengan penuh kesadaran
sehubungan dengan semakin meningkatnya intensitas digitalisasi, konvergensi,
dan globalisasi yang berkelanjutan dari teknologi informasi, yang menurut
pengalaman dapat juga digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Eropa melakukan fokus di
bidang Keamanan Data, Privasi Komunikasi, dan Pembajakan / Hacking
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Europol: Ransomware WannaCry
Telan 200 Ribu Korban
Badan kerja sama polisi Uni Eropa,
Europol, menyebut serangan siber ransomware WannaCry telah memakan lebih dari
200 ribu korban setidaknya di 150 negara. Perangkat lunak jahat ini telah
melumpuhkan ratusan ribu jaringan komputer instansi perusahaan maupun
pemerintah secara global sejak Sabtu pekan lalu.
Malware ini disebut sebagai salah satu
yang paling canggih dan mulai terdeteksi menyebar secara global sejak Kamis
(11/5). Sejauh ini, belum ada penangkal untuk mendekripsi file yang terjangkit.
Pelaku meminta pengguna membayar sebesar
US$300 dolar dalam bentuk Bitcoin virtual sebagai tebusan agar dokumen yang
disandera atau dikunci bisa dibuka kembali.
7. Jepang
Latar
Belakang :
Undang-undang utama yang mengatur
informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan
Informasi Pribadi (57/2003).
Amandemen terbaru terhadap
undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk
mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan
internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi
(PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada
transfer data pribadi di luar Jepang.
Melalui panduan terperinci yang
dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai
taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen
undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang
sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Jepang melakukan fokus di
bidang keamanan data yang spesifik, misalnya seperti perlindungan informasi
pribadi dari pengguna.
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin
Jepang Rp 7,1 Triliun
Coincheck, bursa mata uang virtual ala
Bitcoin di Jepang, kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai
58 miliar yen atau sekitar Rp 7,1 triliun.
Pembobolan
Coincheck menjadi peringatan bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih
ketat dan berhati-hati. Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency
asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu, Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya.
Tak lama kemudian, Yapian, perusahaan induknya, mendaftarkan status
perusahaannya bangkrut.
8. China
Latar
Belakang :
China sebagai kekuatan ekonomi Asia
telah mengubah segala lini perekonomian sehingga menyebabkan tingkat kejahatan
yang meningkat dan berdampak bagi kejahatan cyber. Hal ini bisa terlihat dengan
berbagai kasus penipuan melalui dunia maya yang terjadi dibeberapa kota di China.
Berbicara tentang cyberlaw di China maka
sebenarnya ada dua organisasi yang paling penting bertanggung jawab atas
keamanan internal dan eksternal adalah Biro Keamanan Publik (PSB), bertanggung
jawab atas keamanan internal, dan Keamanan Kementerian Negara (MSS), yang
menangani keamanan eksternal. Tanggung jawab Biro Keamanan Umum (PSB) secara
resmi dikodifikasikan dalam: “Jaringan Komputer Informasi dan Internet
Security, Perlindungan dan Peraturan Manajemen”, hal itu telah disetujui oleh Dewan Negara pada 11 Desember 1997 dan diterapkan 30 Desember
1997.
Tanggung jawab untuk menjaga Internet security menjadi tanggung jawab ISP (Internet
Service Provider) sendiri, dan apabila terjadi pelanggaran oleh pengguna maka
lisensi ISP akan dibatalkan oleh
Pemerintah China. Pembatalan tersebut antara lain berhubngan dengan bisnis dan
pendaftaran jaringan, denda dan kemungkinan penuntutan pidana baik staf
perusahaan dan pengguna sesuai dengan pasal 20-23. Hal ini telah diterapkan
oleh Departemen Perindustrian Informasi (Departemen Kebijakan, Hukum dan
Peraturan) sejak tahun 1996. Apabila provider tidak dapat mengendalikan dan
menjaga integritas keamanannya maka provider lah yang akan dikenakan sanksi.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di China melakukan fokus di
bidang perlindungan data konsumen dan keamanan data pada sistem komputer setiap
instansi swasta / pemerintah
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Karyawan Apple di Cina Diduga
Mencuri Data Pengguna
Sebuah gerakan bawah tanah dijalankan
sekelompok karyawan Apple, menjual data-data pribadi pengguna di Cina. Dari
peristiwa ini, berhasil diringkus 22 orang oleh penegak hukum Cina karena
dicurigai melanggar privasi pengguna Apple.
Selain itu, menurut polisi setempat di
provinsi Zhejiang selatan, mereka juga diduga secara ilegal memperoleh
data-data pribadi digital tersebut.
Pihak berwenang tidak menentukan apakah
data tersebut milik pengguna Apple Cina atau di luar negeri. Dari 22 tersangka,
20 adalah karyawan perusahaan yang bekerja dengan Apple, yang diduga
menggunakan sistem internal untuk mengumpulkan nama pengguna, nomor telepon, ID
Apple dan data pribadi lainnya.
9. Korea
Selatan
Latar
Belakang :
Selama era internet, kebijakan sensor
Internet pemerintah Korea Selatan telah berubah secara dramatis. Menurut
Michael Breen, sensor di Korea Selatan berakar pada kecenderungan historis
pemerintah Korea Selatan untuk melihat diri mereka sebagai "orang tua yang
baik hati dari massa".
Namun, anonimitas di internet telah
merusak sistem kehormatan Korea dan hierarki sosial, sehingga lebih mudah bagi
warga Korea Selatan untuk menjadikan para pemimpin politik sebagai
"penghinaan". Sensor internet Korea Selatan dapat dipecah menjadi
tiga periode.
Pada periode pertama, dari tahun 1995
hingga 2002, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi (TBA),
yang merupakan undang-undang sensor internet pertama di dunia. Undang-undang
menciptakan badan yang disebut Komite Etika Komunikasi Internet (ICEC), yang
memantau Internet dan membuat rekomendasi agar konten dihapus. ICEC mengejar
penuntutan pidana dari mereka yang membuat pernyataan yang tidak sah dan
memblokir beberapa situs web asing. Dalam delapan bulan pertama tahun 1996,
ICEC secara kasar menurunkan 220.000 pesan di situs Internet.
Periode kedua, dari tahun 2002 hingga
2008, pemerintah mengeluarkan revisi undang-undang TBA. Hal ini memungkinkan
ICEC untuk terlibat dalam kepolisian internet yang lebih canggih dan
memungkinkan badan birokrasi lain untuk memantau internet untuk pidato ilegal
atau mencatat situs web yang melanggar hukum . Selama waktu ini, ada dorongan politik
untuk meningkatkan sensor internet ekstensif dengan sejumlah besar kasus bunuh
diri mulai bangkit dari rumor online. Pada tahun 2007, lebih dari 200.000
insiden cyberbullying dilaporkan.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Korea Selatan melakukan
fokus di bidang perlindungan dari kejahatan internet seperti; penghapusan
konten-konten berbahaya, penghinaan terhadap pemimpin di sosial media, pidato
ilegal, dan cyberbullying.
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Kasus pornografi lewat kamera
pengintai jadi wabah di Korea Selatan
Korea Selatan adalah salah satu negara
yang paling maju secara teknologi dan terhubung secara digital di dunia. Mereka
memimpin dunia dalam kepemilikan ponsel pintar - hampir 90% orang dewasa
memilikinya dan 93% memiliki akses ke internet.Tetapi kemajuan seperti inilah
yang membuat kejahatan seperti ini begitu sulit dideteksi dan para penjahatnya
amat sulit ditangkap.
Park Soo-yeon mendirikan kelompok
menolak kejahatan seksual digital dengan nama Ha Yena pada 2015. Ini adalah
bagian dari kampanye untuk memblokir salah satu situs paling terkenal bernama
Soranet.
Situs ini memiliki lebih dari satu juta
pengguna dan mengunggah berbagai video yang diabadikan dan dibagikan tanpa
sepengetahuan atau persetujuan dari para perempuan yang ditampilkan. Banyak
video diambil secara diam-diam di dalam toilet dan ruang ganti, atau diunggah
oleh mantan pasangannya untuk motif balas dendam.
Sejumlah perempuan yang dimunculkan
dalam video kemudian bunuh diri.
10. India
Latar
Belakang :
Kejahatan Cyber tidak didefinisikan
dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan
Cyber Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak
bisa juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci
berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860
dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan
kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan
komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di
mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran
kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang
lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran
semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang
digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act mendefinisikan penyalahgunaan komputer, jaringan komputer,
data, informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari
cybercrime.
Dalam kejahatan cyber, komputer atau
data itu sendiri sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan
pelanggaran lain, memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu.
Semua tindakan kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan
cyber yang lebih luas.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di India melakukan fokus di
bidang perlindungan data / privasi pengguna internet dan keamanan pada sistem
komputer atau perangkat komunikasi lainnya.
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Seminggu setelah dipasang, ATM
bitcoin di india dicabut izinnya
Seminggu setelah perusahaan pertukaran
mata uang virtual Unocoin memasang ATM Bitcoin pertama India di Kempfort Mall
di Bengaluru di tengah banyak gembar-gembor, Polisi Kejahatan Cyber di
Bengaluru telah mendaftarkan kasus terhadap Unocoin karena menyiapkan ATM tanpa
izin dan juga telah menahan pendiri perusahaan Harish. BN (37).
ATM didirikan meskipun penindakan
Reserve Bank of India terhadap cryptocurrency di India.
Dalam sebuah pernyataan kepada media,
departemen Kejahatan Dunia Cyber dari Central Crime Branch (CCB) menyatakan,
“Kios ATM yang dipasang oleh Unocoin di Kempfort Mall Bengaluru tidak memiliki
izin dari pemerintah negara bagian dan berurusan dengan cryptocurrency di luar
pengiriman hukum."
KESIMPULAN
:
Berdasarkan pembelajaran
tentang Cyber Law di berbagai sumber,
menurut saya Cyber Law atau Hukum Siber adalah sebuah peraturan / undang-undang
yang dibuat di dalam sebuah negara yang mewajibkan agar setiap warga negara
nya, khususnya pengguna komputer dan internet untuk tidak melakukan kejahatan
seperti; pencurian data komputer, pembobolan sistem jaringan secara ilegal,
penyebaran konten berbau SARA dan Pornografi, dan masih banyak lagi. Masing –
masing negara tentunya punya kebijakannya sendiri tentang Cyber Law, tetapi
sama-sama memiliki tujuan yang sama yaitu untuk melindungi warga negaranya dari
segala macam kejahatan internet dan menjaga ketertiban dalam penggunaan sosial
media.
Daftar
Pustaka :