Jumat, 16 November 2018

Tugas 3 Etika dan Profesi


1.    Undang-Undang No 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta adalah sebagai berikut :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang            :          
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang
memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan
intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan
intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang
memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait
dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk
menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat  :          
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.

2.    Rangkuman Undang-Undang No 19 Tahun 2002

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:

Bab I                      : Ketentuan Umum (pasal 1)
Bab II                     : Lingkup Hak Cipta (pasal 2-28)
Bab III                   : Masa Berlaku Hak Cipta (pasal 29-34)
Bab IV                               : Pendaftaran Ciptaan (pasal 35-44)
Bab V                     : Lisensi (pasal 45-47)
Bab VI                   : Dewan Hak Cipta (pasal 48)
Bab VII                  : Hak Terkait (pasal 49-51)
Bab VIII                : Pengelolaan Hak Cipta (pasal 52-53)
Bab IX                   : Biaya (pasal 54)
Bab X                     : Penyelesaian Sengketa (pasal 55-66)
Bab XI                   : Penetapan Sementara Pengadilan (pasal 67-70)
Bab XII                  : Penyidikan (pasal 71)
Bab XIII                : Ketentuan Pidana (pasal 72-73)
Bab XIV                : Ketentuan Peralihan (pasal 74-75)
Bab XV                  : Ketentuan Penutup (pasal 76-78)

3.    Prosedur Pendaftaran HAKI di Depkumham

1)      Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2)      Mengisi formulir permohonan yang memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3)      Membayar biaya permohonan pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
4)      Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5)      Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
6)      Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
7)      Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
8)      Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
9)      Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
10)  Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
11)  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
12)  Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000

4.    Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

A.    Asosiasi Karya Cipta Indonesia

Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada  KCI.

B.     Asosiasi Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)

ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi.

ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

1)      Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta
2)      Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak
3)      Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4)      Menerbitkan buletin, jurnal maupun dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
5)      Mengadakan dan mengembangkan kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan APSILUKI
6)      Menyelenggarakan usaha-usaha dan pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

C.     Bussiness Software Association (BSA)

BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak pendukung utama untuk industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar internasional. Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di dunia, menciptakan solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan kehidupan modern.

Dengan kantor pusat di Washington, DC, dan beroperasi di lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang mempromosikan penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik yang mendorong inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi digital.


5.    KESIMPULAN

Berdasarkan pembelajaran saya tentang undang-undang hak cipta, maka saya menyimpulkan bahwa setiap karya, seni, dan ciptaan tangan dari seorang manusia atau kelompok dalam bentuk apapun sangat perlu untuk dilindungi melalui berbagai pasal dalam undang-undang hak cipta. Tujuan perlindungan setiap bentuk karya ini yaitu agar setiap individu / kelompok yang memiliki hak cipta dan hak paten pada karya-nya dapat melakukan pemakaian, penyebarluasan terhadap karya mereka, dan memberi pelarangan ataupun sanksi kepada orang lain yang meniru, menduplikasi, ataupun memperbanyak karya mereka.


DAFTAR PUSTAKA :







Tidak ada komentar:

Posting Komentar